Dasar Hukum Kewajiban Perusahaan Terhadap Penghasilan Karyawan

Kewajiban perusahaan atas penghasilan karyawan yang di atas PTKP diatur dalam beberapa regulasi, seperti:

  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang telah diubah terakhir melalui UU No, 7 Tahun 2021 (UU HPP).
    Undang-undang ini menjelaskan bahwa setiap penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi -baik dari pekerjaan, jasa, maupun kegiatan lainnya- termasuk penghasilan karyawan, merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang harus dipotong oleh pihak pemberi kerja, yaitu perusahaan.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016
    Peraturan ini menjelaskan secara detail bahwa perusahaan sebagai pemberi kerja harus melakukan pemotongan PPH 21 dari penghasilan karyawan setiap bulan. Pajak yang telah dipotong tersebut kemudian wajib disetor ke negara.Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melaporkan SPT Masa PPh 21 ke DJP, paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya.
  3. PER-24/PJ/2021
    Dalam beleid ini dijelaskan bahwa perusahaan harus menyampaikan laporan SPT Masa PPh 21 secara elektronik, baik melalui e-Filing maupun e-Bupot. Isi laporan tersebut mencakup data karyawan, jumlah PPh 21 yang dipotong, serta bukti potong yang telah dibuat.

Kewajiban Perusahaan terhadap Penghasilan Karyawan di Atas PTKP

Perusahaan yang memiliki karyawan dengan penghasilan di atas PTKP, maka perusahaan punya kewajiban sebagai berikut:

  1. Wajib potong dan setor PPh 21
    Kalau penghasilan karyawan sudah melebihi batas PTKP, perusahaan wajib memotong PPh 21 dari gaji mereka setiap bulannya.
    Prosesnya dimulai dari menghitung PPh 21 karyawan untuk mengetahui berapa pajak yang harus dipotong, lalu menyetorkannya ke negara melalui e-Billing.
  2. Harus lapor SPT Masa PPh 21
    Setelah pajak disetor, perusahaan juga wajib melaporkannya lewat SPT Masa PPh 21. Di dalam laporan ini, ada rincian nama-nama karyawan, jumlah gaji, berapa pajak yang dipotong, dan bukti potong yang sudah dibuat.

Kewajiban Perusahaan terhadap Penghasilan Karyawan di Bawah PTKP

Kalau gaji karyawan masih di bawah PTKP, memang tidak perlu dipotong PPh 21. Tapi bukan berarti perusahaan bebas dari kewajiban. Perusahaan tetap memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Tetap harus buat bukti potong (Formulir 1721-A1)
    Perusahaan wajib membuat bukti potong PPh 21 meskipun jumlah pajaknya nol (nihil). Bukti potong ini penting untuk digunakan karyawan saat lapor SPT Tahunan, atapun untuk berbagai keperluan administrasi.
  2. SPT Masa tetap wajib dilaporkan meski pajak nihil
    Walaupun tidak ada pajak yang dipotong, perusahaan tetap harus menyampaikan SPT Masa PPh 21. Ini berlaku walaupun semua karyawan bergaji di bawah PTKP. Tujuannya agar administrasi perpajakan perusahaan tetap tercatat dan sesuai ketentuan.

Tips Kelola Administrasi Pajak Karyawan bagi Perusahaan

Guna memudahkan pengelolaaan dan tertib dalam administrasi perpajakan karyawan, berikut tips yang dapat diaplikasikan oleh perusahaan yang memiliki karyawan dengan penghasilan di atas maupun di bawah PTKP:

  1. Manfaatkan sistem pajak digital yang terintegrasi
    Gunakan aplikasi pajak online yang terintegrasi sistem penggajian untuk memudahkan pengelolaannya.
  2. Ikuti update aturan pajak secara rutin
    Peraturan pajak sering mengalami perubahan. Pastikan tim finance atau HR (Human Resources) selalu update dengan aturan terbaru, terutama soal tarif pajak dan batas PTKP.
  3. Buat standar operasional internal yang rapi
    Susun prosedur standar (SOP) untuk proses perpajakan karyawan, mulai dari awal hingga pelaporan. Pastikan seluruh tim yang terlibat memahami alurnya.
  4. Edukasi karyawan soal bukti potong dan pelaporan SPT
    Berikan informasi ke karyawan tentang pentingnya bukti potong dan pelaporan SPT, walaupun mereka tidak dipotong pajak karena penghasilannya di bawah PTKP untuk kepatuhan pajak.

Kesimpulan

Meski penghasilan karyawan di bawah PTKP tidak dikenai pajak, perusahaan tetap punya tanggung jawab untuk melaporkannya. Ini bagian dari kewajiban administratif yang tak boleh diabaikan.

Perusahaan tetap harus menyusun bukti potong, melaporkan SPT Masa, dan memastikan semua prosesnya tercatat dengan rapi sesuai peraturan.

Sumber : https://klikpajak.id/blog/penghasilan-tidak-kena-pajak-pimpinan/